Disanksi Bawaslu

Kalau Main Bola, KPU Sudah Dikartu Merah

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka – Daftar pelanggaran yang dilakukan KPU kembali bertambah. Setelah dapat kartu kuning berkali-kali dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kali ini KPU disanksi Bawaslu karena terbukti bersalah dalam dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI. Kalau main bola, dengan banyaknya pelanggaran yang diterima, harusnya KPU sudah kena kartu merah.

Sanksi yang diterima KPU bermula dari laporan salah seorang saksi Partai Demokrat, Saman, ke Bawaslu. Pelapor merasa janggal dengan selisih suara yang didapat Golkar di Dapil Jatim VI. Saman mengaku mengetahui dugaan penambahan suara Golkar melalui Sirekap KPU.

Kata Saman, formulir C-Hasil suara Golkar lebih rendah, tetapi di D-Hasil suaranya tiba-tiba bertambah. Dia menyebutkan dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Untuk itu, dia meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut, serta mengembalikan suara Golkar dan menyesuaikan hasil suaranya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu lalu meregister perkara ini dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Kemudian, Bawaslu melakukan pemeriksaan secara berkala. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu, KPU terbukti membiarkan adanya selisih perolehan suara Golkar di Dapil Jatim VI. Padahal, Saman sudah menyampaikan temuan selisih tersebut saat rekapitulasi suara.

“Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme, pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Selain itu, Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada KPU. Bagja meminta agar KPU tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan,” tambahnya.

Anggota Majelis Sidang, Puadi mengungkapkan bahwa perselisihan perolehan suara hasil Pemilu itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, KPU sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu (20/3/2024) lalu.

“Adanya penetapan hasil Pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil Pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK. Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan,” ungkap Puadi.

Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu karena tidak menjalankan ketentuan pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Dengan sanksi yang dijatuhkan Bawaslu ini menambah panjang dosa-dosa KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. Sebelumnya, KPU telah diganjar ‘lima kartu kuning’ dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pertama, DKPP memberikan peringatan keras terakhir saat Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melanggar etik, karena melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama Hasnaeni Moein, atau dikenal sebagai wanita emas.

Kedua, KPU dijatuhi peringatan keras karena salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR dan DPRD. Ketiga, Hasyim diberi peringatan keras terakhir karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023, setelah adanya putusan MK Nomor 90.

Keempat, mendapat sanksi peringatan karena mencoret calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 atas nama Linda Hepy Kharisda Gea. Terakhir, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar etik karena mencoret Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI.

Namun, hingga semalam, pihak KPU masih belum bersuara. Rakyat Merdeka telah berupaya menghubungi seluruh Komisioner KPU. Hanya saja, belum ada satu pun pimpinan KPU yang merespons saat dimintai tanggapan mengenai putusan Bawaslu, ihwal dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di Dapil Jatim VI.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta kaget dengan putusan Bawaslu yang hanya memberikan teguran kepada KPU. Kata Kaka, putusan Bawaslu tidak berdampak apa-apa pada pelaksanaan Pemilu tahun ini.

“Ini sudah putusan ke berapa kali dari berbagai kasus. Banyak sekali laporan, tapi itu pun tidak semua bisa disidangkan,” jelas Kaka saat dihubungi Rakyat Merdeka, Selasa (26/3/2024).

Padahal, menurut Kaka, harus ada putusan yang lebih menggigit jika pokok perkaranya menyangkut etika. Bisa remedial atau punishment. “Ini dua-duanya tidak terjadi dengan putusan-putusan yang zig zag. Peringatan keras, peringatan terakhir, keras, terakhir lagi, dan seterusnya,” sebut dia.

Di dunia maya, warganet mengaku heran dengan KPU yang dianggap sakti dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan. “Komisioner KPU ini harus berapa kali melanggar baru dapat kartu merah?” tanya @RelawanNusanta1. “Pertandingan sepak bola aja dua kartu kuning langsung kartu merah,” timpal @bangThumb88. “KPU itu wasit yang harus kena kartu merah,” jawab @ichan_norax. “Iya benar kartu merah wasitnya,” tambah @Asyaladcacap.

Selain itu, ada juga netizen yang berharap agar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat. Bukan cuma disanksi teguran keras. “Dipecat aja langsung bisa nggak si,” keras @hifden. “Lucu ya Pemilu kali ini, banyak banget pelanggarannya tapi sanksinya nggak ada,” heran @bacolumbia. “Memang lucu,” pungkas @palingteguh.https://kreditmacet.com/wp-admin/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*